Salin Artikel

Mabuk Berat, Suami Aniaya Istri Siri hingga Luka di Wajah

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin mengatakan, VK menganiaya VN pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.00 WITA. 

VK menganiaya istrinya dengan memukulnya menggunakan tangan dan siku hingga VN mengalami luka memar di wajah. 

"Motifnya untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, itupun statusnya siri," kata Syamsuddin saat diwawancara di Mapolsek Manggala, Jumat (14/2/2020).

Dari hasil interogasi, penganiayaan baru pertama kali dilakukan VK.

Selama dua tahun tinggal bersama, VK tidak pernah terlobat cekcok dengan istrinya itu. 

"Sebelumnya tidak ada masalah, cuman memang dalam keadaan mabuk berat," ucap Syamsuddin. 

Saat ini, VK masih ditahan di sel tahanan Mapolsek Manggala. 

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. 

"Untuk ancaman pasal sendiri, karena yang bersangkutan istri siri dalam artinya tidak mempunyai akta nikah. Jadi kita kategorikan umum," ujar Syamsuddin. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/16000061/mabuk-berat-suami-aniaya-istri-siri-hingga-luka-di-wajah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke