Salin Artikel

Pelaku dan Korban Bully di Malang Tak akan Dikeluarkan, Dibantu Cari Sekolah jika Ingin Pindah

Pihak sekolah menjamin tak akan memberhentikan pelaku dan korban.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti saat melakukan pengawasan langsung ke Kota Malang terkait kasus tersebut.

“Dinas Pendidikan dan sekolah menjamin tidak akan dikeluarkan satu pun,” kata Retno di Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020).

Meski begitu, siswa itu diberi kebebasan memilih. Pemerintah Kota Malang akan mencarikan sekolah pengganti jika siswa tak nyaman melanjutkan pendidikan di SMPN 16 Malang.

“Tadi Dinas Pendidikan menyatakan kalau ananda korban dan pelaku ingin pindah sekolah pun, mereka terbuka untuk mencarikan sekolah pengganti. Dan, menjamin hak pendidikan korban terpenuhi dan menjamin hak rehabilitasi terpenuhi,” jelasnya.

Sampai saat ini, terdapat tiga siswa yang dinilai terlibat langsung dalam kasus bully itu. Satu korban atas nama MS (13), siswa kelas 7, dan dua pelaku berinisial WS, siswa kelas 8, dan RK, siswa kelas 7, di SMPN 16 Kota Malang.

Imbas kasus tersebut, Pemerintah Kota Malang sudah mencopot kepala dan wakil kepala SMPN 16 Kota Malang.

Dengan begitu, sekolah tersebut masih dalam penanganan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang secara langsung.

“Kalau sementara masih dipegang Dinas Pendidikan atau nanti plt (pelaksana tugas),” kata Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto.

Meski sudah dicopot, Pemerintah Kota Malang masih menyiapkan sanksi tambahan kepada kepala dan wakil kepala sekolah tersebut.

Dua orang yang memegang jabatan tertinggi di sekolah itu dianggap lalai sehingga terjadi kasus bully antar siswa.

“Sekarang ini masih proses untuk penjatuhan sanksi. Sementara masih proses, kita masukkan di kantor untuk bebas sementara sebagai kepala sekolah,” katanya.

Diketahui, kasus bully terjadi di SMPN 16 Kota Malang pada Rabu, 15 Januari 2020.

MS (13), siswa kelas 7 SMPN 16 Kota Malang harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang akibat dibully temannya.

Penyidik Polresta Malang Kota sudah menetapkan dua tersangka anak terkait kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah WS, siswa kelas 8, dan RK, siswa kelas 7, di SMPN 16 Kota Malang.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/07283311/pelaku-dan-korban-bully-di-malang-tak-akan-dikeluarkan-dibantu-cari-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke