Salin Artikel

Dua Kakek di Sulsel Cabuli Anak Tetangganya dengan Iming-iming Uang dan Durian

Kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).

Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban. Hal yang sama juga dilakukan SN.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/10003031/dua-kakek-di-sulsel-cabuli-anak-tetangganya-dengan-iming-iming-uang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke