Salin Artikel

Kejagung Sita Aset Perusahaan Batu Bara di Kaltim Terkait Kasus Jiwasraya

Perusahaan tersebut diduga milik seorang tersangka yang bernama Heru Hidayat.

Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung ke Kutai Barat dan menyita sejumlah aset perusahaan dua pekan lalu.

Sejumlah aset yang disita berupa alat berat, mobil, hingga dokumen kepemilikan lahan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat Iswan Noor membenarkan adanya penyitaan tersebut.

Iswan mengatakan, total tim yang turun ke Kutai Barat ada tujuh orang. Empat penyidik dan tiga intel Kejagung.

"Kami hanya fasilitasi. Benar ada penyitaan aset PT GBU. Hanya, kronologi lengkap kami enggak tahu persis, karena Kejagung yang tangani," kata Iswan saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020) pagi.



Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Saat ini Kejagung masih menelusuri kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/08523761/kejagung-sita-aset-perusahaan-batu-bara-di-kaltim-terkait-kasus-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke