Salin Artikel

"Curhat" Korban Penipuan Bitcoin BTC Panda: 4 Tahun Kasus Mandeg, MeMiles Tak Ada Korban Justru Dibongkar...

Arisan yang mengatasnamakan BTC Panda itu bernilai Rp 227 miliar yang sampai saat ini ditahan pihak terlapor.

"Pertama kali laporan kami buat di Polda Metro Jaya. Nomor LP /3388/VII/2016/PMJ/DIT RESKRIMSUS/Juli 2016," kata Andre Effendi kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Sabtu (8/2/2020).

Andre menuturkan, jumlah uang yang tertahan diasumsikan berdasarkan nilai penukaran per bitcoin yang mencapai Rp 134 juta pada 7 Februari 2020.

Sedangkan pada laporan polisi nilai kerugian tertulis Rp 480 juta berdasarkan nilai tukar Bitcoin kala itu.

Berhenti di tahap penyidikan

Ada pun laporan dugaan penipuan menggunakan media internet itu kata Andre, tidak pernah beranjak dari tahap klarifikasi penyidik.

"Pelapor maupun terlapor telah sama-sama dipanggil, namun belum ada kepastian akan diteruskan ke pengadilan," ujar Andre.

Belakangan laporan itu ditembuskan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebab, pihak pelapor serta hampir 200 orang yang merasa dirugikan, sebagian besar berdomisili di Kepulauan Bangka Belitung.

Dia berharap laporan berbasis teknologi online itu diproses sesuai hukum.

Apalagi saat ini pengembangan ekonomi terus beralih ke era digital.

"Disayangkan karena kasus MeMiles yang tidak ada anggota dirugikan justru dibongkar. Ini bitcoin jelas-jelas laporan masyarakat. Uangnya ditahan kini bernilai miliaran," ucapnya.

Penjelasan polisi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Indra Krismayadi membenarkan pihaknya pernah menerima tembusan laporan terkait bitcoin.

"Laporan itu dari Polda Metro kemudian masuk ke kriminal umum. Lalu dilimpahkan ke krimsus," kata Indra.

Setelah dipelajari, laporan itu kata Indra dikembalikan lagi ke direktorat kriminal umum.

"Nanti prosesnya ada di kriminal umum," pungkas Indra.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/08/11210411/curhat-korban-penipuan-bitcoin-btc-panda-4-tahun-kasus-mandeg-memiles-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke