Salin Artikel

Pembangunan Kilang Blok Masela Terkendala Pembebasan Lahan

AMBON, KOMPAS.com - Pembebasan lahan seluas 1.500 hektare untuk lokasi pembanguanan kilang Blok Masela dan perkantoran di Pulau Yamdena, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, sampai saat ini belum rampung.

Belum dibebaskannya lahan milik warga tersebut menyebabkan pembangunan kilang blok dan sarana perkantoran untuk mendukung operasinalisasi Blok Masela menjadi terhambat.

“Pembebasan lahan untuk pembangunan Kilang Blok Masela itu belum dilakukan sampai saat ini,” kata Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (7/2/2020).

Dia mengungkapkan, sesuai aturan, pembebasan lahan di atas lima hektare menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku karena itu pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk pembebasan lahan tersebut.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada masalah dengan masyarakat pemilik lahan, sebab masyarakat juga sangat mendukung penuh beroperasinya Blok Masela di wilayah itu.

“Kami akan tunggu arahan dari Pak Gubernur, karena itu kewenangannya Pak Gubernur. Karena panitia tim terpadu itu dipimpin pemprov, kami sifatnya men-support karena luas lahan yang harus dibebaskan sudah di atas lima hektare dan itu kewenangan gubernur,” ungkap dia.

Saat disinggung soal pembayaran lahan seluas 27 hektare untuk pembangunan pelabuhan penunjang operasional Blok Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Petrus menyebut pembayaran lahan tersebut akan dilakukan oleh investor.

“Kalau soal ganti rugi lahan 27 hektare itu yang bayar SKK Migas melalui Inpex, investornya yang melakukan pembayaran ganti rugi. Pemda dan kabupaten hanya memfasilitasi,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/07/19112331/pembangunan-kilang-blok-masela-terkendala-pembebasan-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke