Salin Artikel

Jual Tuak ke Pelajar, Penjual di Salatiga Diminta Alih Profesi

Penjualan tuak tersebut dianggap meresahkan karena dilakukan di kawasan permukiman warga serta menyasar pelajar.

Kapolsek Sidomukti Kompol Edy Suhariyanta mengatakan, barang bukti yang disita yaitu tuak 16 botol dan empat jeriken kapasitas 20 liter.

"Razia penindakan ini dilakukan pada Selasa (4/2/2020) pukul 20.30 WIB," ujar Edy, di Mapolsek Sidomukti, Rabu (5/2/2020).

Edy mengungkapkan, warung tuak dikelola Palimin warga Jalan Arimbi, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

"Jadi di warung tuak tersebut, siapapun yang membeli dilayani, termasuk dari pelajar," jelasnya.

Meski menyita tuak, penjual hanya mendapat peringatan.

Hal ini karena untuk menentukan kadar alkohol di minuman jenis tuak harus melalui uji laboratorium.

"Penjualnya kami imbau untuk alih profesi. Apalagi penjualan tuak ini meresahkan masyarakat," jelas Edy.

Dia menyatakan harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penjualan tuak yang semakin meluas.

Koordinasi ini terkait menentukan status tuak.

Menurut Edy, tuak ini berbeda dengan ciu.

"Kalau ciu itu jelas melanggar karena kandungan alkoholnya, kalau tuak harus diuji dulu," paparnya.

Lokasi penjualan tuak tersebut, Selasa (4/2/2020) sempat akan menjadi tempat tawuran pelajar.

"Jadi ada pelajar dari sebuah sekolah, mencari siswa dari sekolah lain. Tapi berhasil dicegah oleh anggota Polsek Sidomukti yang melakukan patroli bersama warga," ucap Edy.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/12554971/jual-tuak-ke-pelajar-penjual-di-salatiga-diminta-alih-profesi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke