Salin Artikel

Diduga Gunakan Narkotika, Oknum ASN di Papua Ditangkap

ASN berinisial APP (33) ditangkap pada Senin (3/1/2020), di Perumahan Bandara Udara Nabire di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020) malam.

"ASN tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika," kata Kamal.

Penangkapan ASN tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno.

Polisi menemukan satu set alat hisap sabu bekas pakai yang disimpan di lemari dapur di rumah ASN tersebut.

Polisi juga menemukan satu kaleng bekas rokok berisi satu paket ganja dan satu paket kecil kertas rokok di belakang rumah, tepatnya di dalam parit.

ASN itu kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Nabire," kata Kamal.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/08575721/diduga-gunakan-narkotika-oknum-asn-di-papua-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke