Salin Artikel

Melebihi Kuota, 51 Minimarket di Kabupaten Semarang Akan Ditutup

Regulasi itu membatasi jumlah minimarket di jalan protokol Kabupaten Semarang hanya 50 toko.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, mengatakan saat ini total ada 78 toko modern berjejaring.

"Dari jumlah tersebut, yang memenuhi ketentuan hanya 27 toko," jelasnya ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).

Sukendro mengatakan, perda tersebut mengatur persebaran minimarket berdasar rasio jumlah penduduk.

Dengan jumlah penduduk satu juta jiwa, maka jumlah 50 minimarket dirasa cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Prioritas toko modern (minimarket) memang di jalan protokol. Sehingga kalau ada yang di kampung, nylempit-nylempit itu akan ditertibkan," kata Soekendro.

Namun, minimarket yang berada di SPBU meski bukan di jalan protokol tetap diperbolehkan.

Alasannya, toko modern tersebut sifatnya sebagai pendukung dan izin yang dikeluarkan adalah SPBU.



Soekendro telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penutupan minimarket tersebut.

"Nanti penutupannya dimulai dari lima toko yang tidak berizin sama sekali, yakni di wilayah Tuntang, Tengaran, dan Karangjati," paparnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengungkapkan, penutupan minimarket yang melanggar aturan sudah pernah dilaksanakan sebelumnya. 

Namun, ada beberapa minimarket yang coba menyiasati petugas dan kembali beroperasi.

"Toko itu mencoba ganti baju untuk menyiasiati, tapi sekarang sudah jadi tomira atau toko milik rakyat dan usaha perorangan," tegasnya.

Lebih lanjut Tajudin mengatakan, selain harus berada di jalan protokol, minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/18251101/melebihi-kuota-51-minimarket-di-kabupaten-semarang-akan-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke