Salin Artikel

Simpan Sabu di Bungkus Martabak Telor, 2 Pria asal Lhokseumawe Ditangkap

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe mengungkapkan modus baru pengedar sabu di Aceh.

Pengungkapan itu berdasarkan hasil penangkapan dua tersangka warga Kota Lhokseumawe berinisial H (34) dan Y (32).

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, dari kedua tersangka ditemukan dua ons sabu-sabu seharga Rp 106 juta.

“Mereka ini pintar juga, dibungkus mirip sekali martabak telor. Itu modus mereka mengelabui petugas,” kata Ahzan di kantornya, Senin (3/2/2020).

Ahzan mengatakan, kedua pelaku sudah diintai sejak Kamis (22/1/2020). Saat itu, hanya H berhasil ditangkap, sedangkan Y berhasil melarikan diri.

Untuk mengejar pelaku Y, pihaknya dibantu personel Polda Aceh dan akhirnya bisa ditangkap di Desa Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

“Tersangka H mengaku sabu-sabu itu miliknya dibeli Rp 84 juta dari tersangka berinisial BA. Lalu dijual ke KC dengan harga Rp 106 juta. Tersnagka BA dan KC ini sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi.

Mereka kerap beraksi di Sumatera Utara dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman mati atau denda Rp 10 miliar.

“Dua orang lagi dalam jaringan ini masih kita buru,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/14553761/simpan-sabu-di-bungkus-martabak-telor-2-pria-asal-lhokseumawe-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke