Salin Artikel

Polisi Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini

Wilayah tersebut merupakan perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG).

"Bertempat di Dusun Kali Lapar 1, Kampung Kali Mo, Distrik Waris, telah dilaksanakan pembongkaran ladang ganja, lebih kurang seluas 1 hektar, serta mengamankan pemilik lahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2020).

Proses penemuan ladang ganja tersebut dipimpin langsung Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono, dengan melibatkan 65 personel gabungan satuan fungsi Polres Keerom.

Kamal menyebut, ladang ganja tersebut milik Laurens Swo (48 Tahun).

Ia sehari-hari bekerja sebagai petani yang tempat tinggalnya tidak jauh di dekat ladang ganja tersebut.

Sebanyak 56 batang pohon ganja terdiri dari berbagai jenis ukuran.

Beberapa di antaranya, 10 batang pohon ganja dengan ukuran 3 meter.

Kemudian, 7 batang pohon ganja dengan ukuran panjang 2 meter dan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 1,5 meter.

Selain itu, polisi mengamankan 1 unit parang, 1 unit senapan angin, 5 buah anak panah dan 1 buah busur.

"Personel langsung melakukan pembongkaran ladang dengan mencabut pohon ganja tersebut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolres Keerom bersama pemilik ladang untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/10352061/polisi-temukan-ladang-ganja-di-perbatasan-indonesia-dan-papua-nugini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke