Salin Artikel

9 Pelaku Cabul di Cianjur Diringkus Polisi, Korban Ada yang Baru Berusia 6 Tahun

Para tersangka, masing-masing S, R, AS, NO, JR, AH, SA, AR, dan MAS diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, pada medio Mei hingga Desember 2019.

Satreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengungkapkan, modus para tersangka adalah bujuk rayu hingga mengancam korban demi bisa menyalurkan hasrat bejat mereka.

"Para korban dalam perkara ini semuanya di bawah umur. Ada yang berusia 16 tahun hingga yang baru berumur enam tahun," kata Niki kepada Kompas.com, Jumat (31/01/2020).

Disebutkan, antara pelaku dengan korban saling kenal satu sama lain, bertetangga, bahkan ada yang punya hubungan saudara dan kerabat.

"Namun, (pelaku) tidak ada hubungan darah, seperti saudara atau ayah kandung," ucap dia.

Dikatakan, pelaku didominasi pria paruh baya, dipicu berbagai faktor, mulai dari kesepian, hasrat seksual yang tidak bisa disalurkan, hingga orientasi seksual pedofil.

"Namun, rata-rata akibat pengaruh video porno," ucapnya.

Jajarannya sendiri memberikan atensi terhadap kasus pencabulan dan persetubuhan di bawah umur yang cenderung tinggi di Kabupaten Cianjur ini.

"Karenanya, kita akan tindak tegas pada pelakunya, dan kita jerat dengan ancaman hukuman maksimal," kata Niki.

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/31/07202361/9-pelaku-cabul-di-cianjur-diringkus-polisi-korban-ada-yang-baru-berusia-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke