Salin Artikel

Aplikasi e-Kelurahan Mudahkan Warga Padang Urus Dokumen Kependudukan

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Padang Rudy Rinaldi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

"Jadi masyarakat bisa mengurus segala surat atau dokumen yang ada di kelurahan dari HP atau komputer dengan mengakses situs e-kelurahan," kata Rudy Rinaldi. 

Setelah selesai mengakses dengan mengisi form yang terdapat diaplikasi tersebut, maka warga bisa mengambil surat tersebut dari kantor lurah di wilayah domisilinya.

"Dengan aplikasi ini mempermudah warga dalam pengurusan surat-surat," lanjut Rudy.

Smart city

Dengan adanya aplikasi ini, menurut, Rudy sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan.

Warga tidak perlu datang langsung ke kantor lurah yang bisa saja memakan waktu.

"Jadi warga yang tidak memiliki waktu atau karena kesibukannya tidak sempat datang ke kantor lurah, dengan aplikasi ini warga bisa mengurusnya dimana saja. Hal ini tentunya sangat membatu warga tentunya," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Rudy, saat ini baru 11 kelurahan yang mengakses e-kelurahan tersebut yaitu kelurahan Teluk Kabung Utara, Cupak Tangah, Rawang, Bandar Buat, Ulak Karang Selatan, Tabing Banda Gadang, Andalas, Anduring, Air Pacah, Pegambiran Ampalu dan Kampung Pondok.

"Saat ini memang baru 11 kelurahan. Untuk tahun ini kami menargetkan 50 kelurahan sudah bisa memakai aplikasi ini. Pada tahun 2021 ini semua kelurahan di Kota Padang sudah bisa mempergunakannya," paparnya.

Dokumen yang dapat diurus via e-Kelurahan

Surat-surat yang bisa diurus melalui aplikasi e-Kelurahan ini adalah surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili usaha, surat keterangan usaha.

Kemudian surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan SKCK, surat keterangan ahli waris, surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

"Untuk data penduduk kami bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Padang," kata Rudy. 

"Aplikasi ini merupakan bagian dari Kota Padang menuju Smart City," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/16082581/aplikasi-e-kelurahan-mudahkan-warga-padang-urus-dokumen-kependudukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke