Salin Artikel

Keluarga Pelempar Susu Kemasan ke Driver Ojol Perempuan Minta Damai

Hal itu disampaikan Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat melalui pesan singkatnya, Rabu (29/1/2020).

"Kalau menyesal pasti, yang bersangkutan melakukan itu karena terbawa emosi," kata Septa. 

Polisi saat ini telah menetapkan Y sebagai tersangka, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1, juncto pasal 21.

Meski begitu, kata Septa, keluarga pelaku memiliki itikad baik untuk mencoba berdamai.

"Sepertinya kelurganya mencoba untuk berdamai," kata Septa.

Duduk perkara kasus pelemparan

Diberitakan sebelumnya, pertikaian kedua pelaku ini berawal saat korban yang mendapatkan pesanan minuman dari konsumennya, namun minuman yang dipesan habis.

Akan tetapi, pesanan ini tidak bisa dibatalkan konsumen. Sehingga konsumen memesan minuman lain yang harganya lebih murah.

Singkat cerita, cekcok mulut pun terjadi ketika orderan di aplikasi korban ada yang menekan "saya sudah sampai tujuan". 

Padahal korban masih di lokasi Kopi Yor. Karena hal tersebut bisa berakibat buruk pada akun korban bahkan bisa di suspen.

Korban pun minta penjelasan, sampai akhirnya cekcok mulut dan terjadi pelemparan susu cair kemasan ke arah korban

Mendapatkan perlakuan itu, A kemudian melaporkannya ke Polsek Cidadap.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/29/21081421/keluarga-pelempar-susu-kemasan-ke-driver-ojol-perempuan-minta-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke