Salin Artikel

Kejari Geledah Ruang Kerja Kepala BPKAD Tanjungpinang, Diduga Gelapkan Pajak BPHTB,

Dua lokasi yang di lakukan penggeledahan yakni di ruangan kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang dan salah satu rumah di kawasan batu 8, Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam yang dihubungi melalui telepon, Rabu (29/1/2020) pagi tadi.

Pria yang akrab disapa Abustam ini mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait kasus penggelapan pajak BPHTB yang ditangani Kejari Tanjungpinang.

Dua lokasi yang digeledah, yakni ruang kerja dan satu rumah yang diduga milik kepala BPKAD Tanjungpinang dan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi BPHTB di dinas BP2RD kota Tanjungpinang.

"Bener ada penggeledahan, kemarin kami lakukan di dua lokasi dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," kata Abustam.

Penggeledahan tersebut dilakukan lebih kurang selama tiga jam, untuk mencari barang bukti.

"Ada beberapa alat bukti yang disita antara lain laptop, dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan penyidikan," sebut Abustam.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan, akan melakukan penggeledahan ruangan lain, setelah penggeledahan kemarin.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini belum ada, karena sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Hanya saja kasus ini dinaikan statusnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi BPHTB senilai miliaran rupiah.

"Tim penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan adanya indikasi dugaan korupsi selama dalam proses penanganan kasus tersebut di Intelijen Kejari Tanjungpinang, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/29/11192811/kejari-geledah-ruang-kerja-kepala-bpkad-tanjungpinang-diduga-gelapkan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke