Salin Artikel

Mantan Kapolda Jatim Beri 2 Syarat untuk Calon Wakilnya di Pilkada Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Meski sudah diusung 5 partai politik sebagai calon wali kota di Pilkada Surabaya 2020, Machfud Arifin, belum memiliki pasangan sebagai calon wakil wali kota pendampingnya.

Dia pun menyebut, 2 syarat kriteria calon pendampingnya sebagai calon wakil wali kota Surabaya.

Pertama, kata mantan Kapolda Jatim ini, calon wakil wali kota pendampingnya harus bisa mendongrak perolehan suara di Pilkada Surabaya yang akan digelar September mendatang.

Kedua, tidak mengganggu kinerjanya sebagai wali kota jika terpilih nanti.

"Jadi, kriterianya ada dua, pertama bisa sebagai pendulang suara atau mendongkrak perolehan suara, dan kedua harus mendukung kinerja wali kota jika terpilih nanti, bukan malah mengganggu kinerja wali kota," kata mantan ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur ini, Senin (27/1/2020).

Nama calon pendampingnya, selanjutnya akan dibahas bersama partai pengusung yakni PKB, PPP, Demokrat, PAN dan Partai Gerindra.

"Soal nama calon wakil, diskusinya masih panjang, nanti akan dibahas bersama parti pengusung," terang dia.

Minggu sore kemarin, PKB, PPP, Demokrat, PAN dan Partai Gerindra menggelar deklarasi untuk mendukung Machfud Arifin sebagai calon wali kota Surabaya di Pilkada Surabaya 2020.

Dengan mengumpulkan dukungan 5 partai yakni PPP (1 kursi), PAN (3 kursi), Demokrat (4 kursi) PKB (5 kursi, dan Gerindra (5 kursi), maka Machfud Arifin memiliki modal 18 kursi dukungan untuk maju sebagai calon wali kota Surabaya, lebih dari cukup dari syarat 10 kursi dukungan partai politik.

"Dalam waktu dekat, Insya Allah akan ada lagi partai yang merapat menyatakan dukungan dan memberi rekomendasi," kata Machfud Arifin. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/27/13551081/mantan-kapolda-jatim-beri-2-syarat-untuk-calon-wakilnya-di-pilkada-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke