Salin Artikel

Edarkan Uang Palsu, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap

Kapolres Magetan AKBP Fisto Aripermana mengatakan, keduanya ditangkap saat beraksi mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di 5 pasar di Kabupaten Magetan.

“Modus mereka ini membelanjakan uang palsu dengan barang kemudian menjual kembali barang yang mereka beli,” ujar Fisto, saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Magetan, Senin (27/1/2020).

Fisto menambahkan, agar aksi mengedarkan uang palsu tidak ketahuan, pasangan suami istri Mispandi (48) dan Dewi Derita (46), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, memilih waktu pagi hari.

Lokasi belanja pun dipilih di pasar tradisional dan toko toko kecil di Kabupaten Magetan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat akhirnya pelaku kami amankan di depan RSU Magetan setelah melakukan aksinya,” imbuh dia.

Polisi saat ini menahan kedua tersangka serta sebuah mobil Ayla AE 1168 ES yang digunakan untuk beraksi, serta 46 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 an dan uang asli hasil kembalian saat belanja sebesar Rp 600.000.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/27/12203691/edarkan-uang-palsu-pasangan-suami-istri-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke