Salin Artikel

Anggota TNI Gadungan, Tipu Istri hingga 7 Tahun Pernikahan dan Dibebaskan karena Tak Ada Laporan

Saiful adalah warga Desa Wado, Kabupaten Blora yang menikahi perempuan asal Pekalongan secara siri sejak 7 tahun yang lalu.

Dari pernikahan siri tersebut, mereka memiliki seorang anak.

Kecurigaan sang isri terbukti. Dari hasil pemeriksaan, Saiful ternyata bukan seorang anggota TNI Angkatan Udara.

Syaiful pun diamankan di rumah istri sirinya pada Rabu (22/1/2020) siang.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Makodim 0710/Pekalongan dan dilaporkan pada polisi militer TNI AU yang bermarkas di Purbalingga.

Ketua Tim Polisi Militer TNI AU Pelda Sapto Wahyono yang datang dari Purbalingga mengatakan menyerahkan kasus tersebut ke polisi karan Saiful adalahw arga sipil dan bukan anggota TNI.

“Karena yang bersangkutan memang bukan anggota TNI AU dan warga sipil maka kita tidak berhak untuk memprosesnya, oleh karena itu kita serahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian,” kata Pelda Sapto.

Kamis (23/1/2020), Muhammad Saiful Muis diserahkan ke Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Selama mengaku sebagai anggota TNI, Syaiful tak pernah terlihat ke kantor. Selain itu janji untuk menikahi istri sirinya secara resmi tak kunjung ditepati.

Menurutnya ia malu pulang ke Blora karena gagal saat mendaftar TNI.

"Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali. Makanya saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI," lanjutnya.

Namun kepolisian tidak bisa memproses Saiful karena tidak ada laporan resmi dari korban termasuk dari

Saiful Muis kemudian dibebaskan.

"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Himawan Sarono | Editor: Khairina, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/09090071/anggota-tni-gadungan-tipu-istri-hingga-7-tahun-pernikahan-dan-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke