Salin Artikel

Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji Alami Trauma, Polisi Datangkan Psikolog

Pasalnya, untuk memberikan bantuan konseling dan pemulihan trauma dua santri yang menjadi korban pencabulan guru ngaji atau ustaz di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Wakil Kepala Polisi Resort Lhokseumawe, Kompol Ahzan, dihubungi per telepon, Rabu (22/1/2020) menyebutkan surat permintaan psikolog sudah dikirimkan.

Selain itu, polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

Jumlah korban bisa bertambah

“Suratnya sudah saya tandatangani dan kirim ke dinas untuk membantu menyediakan psikolog dalam pemulihan korban. Kita ingin, korban pulih betul secara psikologis,” kata Ahzan.

Dia menyebutkan, sejauh ini baru dua korban yang mau memberi keterangan dalam kasus itu.

Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

“Kami imbau korban melapor ke kita, agar kita bantu juga pemulihan traumanya. Sehingga tidak ada korban yang tidak terdetek. Ini tentu perlu peran orang tua,” katanya.

Pengakuan saksi, tersangka adalah ustaz

Saat ditanya apakah pelaku JB alias MZ (26) berstatus ustaz atau tidak, Ahzan menjelaskan korban dan santri lainnya mengenal MZ sebagai ustaz di pesantren tersebut.

“Bahwa pimpinan pesantren menyatakan dia itu bukan ustaz, hanya instalatur listrik, itu hak beliau," katanya. 

"Yang jelas, pengakuan saksi dan korban, pelaku itu ustaz dan dikenal sebagai ustaz,” katanya.

Dia menyatakan, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Sebelumnya diberitakan dua santri yaitu A dan M, diduga menjadi korban pencabulan ustaz di salah satu pesantren Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/07495571/santri-korban-pencabulan-guru-ngaji-alami-trauma-polisi-datangkan-psikolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke