Salin Artikel

Ratusan Petani Hadang Petugas Pengadilan yang Tinjau Lahan Sengketa

KENDAL, KOMPAS.com- Ratusan petani Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal Jawa Tengah menolak kedatangan petugas Pengadilan Negeri Kendal yang akan melakukan penelitian (constatering) ke lokasi lahan sengketa antara PT Soekarli Nawaputra Plus dengan petani Dayunan, Selasa (21/1/2020).

Penelitian ini adalah tahapan pertama sebelum eksekusi lahan warga.

Penolakan ratusan warga Dayunan itu dilakukan dengan cara memblokir jalan desa yang menuju lokasi lahan sengketa.

Warga yang diwakili oleh Trisminah dan petugas dari Pengadilan Negeri Kendal yang diwakiki oleh Munir Hamid sempat beradu argumentasi.

Lantaran belum ada titik temu, Munir dan beberapa petugas kepolisian memilih kembali ke kantor.  

“Kami meminta ada dialog dengan PT Soekarli Nawaputra Plus,” kata Munir.

Terkait dengan tawaran itu, Trisminah mengatakan siap melakukan dialog dengan pemilik PT Soekarli, tetapi secara langsung dan tidak diwakilkan.

Sebab, menurut dugaan Trisminah, PT Soekarli tidak ada. 

“Jangan diwakilkan pengacaranya. Kami siap bertemu dan berdialog dengan pemilik PT Soekarli,” ujar Trisminah.

Trisminah menjelaskan, tanah sengketa seluas 16 hektar yang saat ini dikelola oleh 76 kepala keluarga adalah sumber pencaharian utama warga.

Ada sekitar 252 warga yang menggantungkan hidupnya kepada lahan tersebut. Tanah tersebut merupakan tanah orangtua atau kakek dari warga. 

“Pada tahun 1960-an,  tanah ini diberikan oleh negara kepada warga karena telah berjasa turut dalam perjuangan kemerdekaan. Warga pada saat itu mendapatkan letter/petok D atas nama masing-masing 13 warga,” kata Trisminah.

Trisminah menjelaskan, pada tahun 1970, oknum kepada desa memerintahkan untuk menarik dan merampas petok D milik warga, dengan alasan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Negara.

Warga kemudian mengetahui, bahwa lahan tidak dikembalikan kepada negara, tetapi diberikan  kepada PT Soekarli Nawaputra Plus dan ditanami Cengkeh. 

“Sampai saat ini, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum ada peralihan hak atas tanah sehingga sampai saat ini hak kepemilikan tanah tersebut masih dimiliki oleh 13 warga,” akunya.

Menurut Trisminah, dirinya bersama warga sudah bertahun-tahun berjuang untuk mempertahankan lahan seluas 16 hektar itu supaya tidak diambil alih oleh PT. Soekarli.

Pada tahun 2015, PN Kendal  memutuskan untuk memenangkan warga atas PT Soekarli Nawaputra Plus .

PT Soekarli kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang yang memutuskan memenangkan PT Soekarli dan membatalkan putusan PN Kendal.

Atas putusan itu, warga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, namun MA menolak permohonan kasasi warga.

Pengacara PT Soekarli, Edy Wahyudi yang dihubungi KOMPAS.com mengatakan, tidak masalah dengan petani yang menolak kedatangan petugas PN untuk melakukan penelitian ke lokasi.

Sebab, itu masih pra eksekusi.

Terkait dengan pernyataan warga yang menganggap kalau PT Soekarli itu tidak ada, Edy mengatakan hal itu tidak benar.

PT Soekarli, menurutnya, ada dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/23462261/ratusan-petani-hadang-petugas-pengadilan-yang-tinjau-lahan-sengketa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke