Salin Artikel

Cari Rp 350 Miliar, Polisi Minta Member Kembalikan "Reward" MeMiles

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, berdasarkan hitungan kasar, polisi sudah mengamankan aset uang tunai sebesar Rp 124 miliar plus sejumlah kendaraan roda empat.

"Ada sekitar Rp 350 miliar yang belum bisa dilacak pendistribusiannya. Tersangka utama juga masih terkesan menutupi," kata Gidion saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (20/1/2020).

Oleh karena itu, dia sangat berharap kepada para member MeMiles yang merasa pernah mendapatkan bonus atau reward untuk segera mengembalikannya kepada polisi.

"Yakinlah, bahwa reward tersebut bersumber dari uang member yang lain," tuturnya.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22), dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member di PT Kam And Kam yang menjadi operator investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/20/11331221/cari-rp-350-miliar-polisi-minta-member-kembalikan-reward-memiles

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke