Salin Artikel

Resmikan Masjid, Gubernur Edy: Kita Namakan Masjid Gubsu Biar Adil...

Masjid berkapasitas 500 jemaah ini berada di areal rumah dinas gubernur di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Terbuka untuk umum, bagi masyarakat yang ingin menunaikan shalat di sini, akses masuknya melalui Jalan Urip Sumoharjo.

Peresmiannya dimulai dengan prosesi potong pita oleh Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis dan penandatanganan prasasti Edy Rahmayadi.

Kemudian  dilanjutkan dengan Shalat Jumat perdana, makan siang bersama, dan pemberian tali asih kepada anak-anak panti asuhan.

Dalam sambutannya, Edy mengatakan, siapapun boleh menggunakan masjid untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kebaikan umat. 

"Masjid ini untuk beribadah, silaturahmi dan membahas sesuatu untuk kebaikan umat. Bagi yang mau tausiyah jika tidak ada tempat gunakan masjid ini," kata Edy,  Jumat (17/1/2020). 

Alasannya membangun masjid karena di sekitar rumah dinasnya tidak ada masjid terdekat. Bahkan tidak pernah dirinya mendengar azan jika sedang berada di rumah dinas.

Padahal, azan selain untuk panggilan beribadah, juga sebagai penanda waktu.

Edy pun menamai masjid tersebut dengan nama Masjid Gubsu yang merupakan singkatan dari Gubernur Sumatera Utara.  

"Kita namakan Masjid Gubsu biar adil... Gubsu tidak selamanya Edy Rahmayadi, siapapun bisa jadi Gubsu," ucapnya.

Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus menambahkan, pembangunan masjid dimulai sejak Juni 2019. Dananya diambil dari APBD 2019 milik Provinsi Sumut 2019.

Diceritakannya, sewaktu baru memasuki rumah dinas dan berkeliling melihat kawasan sekitarnya, gubernur meminta agar dibangun masjid karena pasti banyak kegiatan yang diadakan di rumah dinas. 

"Selain itu banyak masyarakat di sekitar masjid, sementara masjid di Kelurahan Anggrung ini berjauhan," kata Fitriyus.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/22150071/resmikan-masjid-gubernur-edy--kita-namakan-masjid-gubsu-biar-adil-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke