Salin Artikel

Gagal Klimaks Saat Berhubungan Intim, Pria ini Nekat Bunuh Teman Kencan

Hasil penelusuran polisi sejak tanggal 1 Januari 2020 mengungkapkan, korban berinisial R (23) warga Cianjur, dibunuh teman kencannya berinisial RA (39), warga Rancaekek, Bandung.

Usut punya usut, awalnya pelaku bersama dengan kedua temannya sedang berwisata ke kawasan Puncak Bogor, pada malam tahun baru.

Mereka menggunakan kendaraan mobil sewaan online diakhir tahun 2019 lalu.

Setibanya di lokasi, mereka menyewa sebuah vila seharga Rp 450.000 per malam. 

Kemudian, mereka memanggil tiga orang pemandu lagu untuk melakukan pesta seks pada siang hari.


Menolak diajak berhubungan intim dua kali

Namun naas, malam tahun baru itu menjadi malam terakhir bagi korban R. 

Ia dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan untuk kedua kalinya, oleh pelaku.

"Siang sudah melakukan hubungan intim ketiga-tiganya dan selesai," ucap Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

"Tapi si pelaku sama si korban tetap bertahan untuk melakukannya lagi (seks) sampai malam hari." 

Joni menjelaskan, kasus pembunuhan dilatarbelakangi karena saat berhubungan badan, pelaku tidak mencapai titik klimaks.


Pelaku konsumsi obat kuat, korban kewalahan

RA mengonsumsi obat kuat sebelum bercinta sehingga membuat korban R, kewalahan dan tidak sanggup melayani.

Akan tetapi lanjut Joni, RA merasa tidak puas dengan hubungan intim yang telah dilakukan, sehingga terjadi cekcok mulut dan mengakibatkan pelaku tersinggung.

RA gelap mata hingga nekat melakukan penganiayaan dengan mencekik korban sampai tewas.

"Betul, jadi yang bersangkutan itu minta dua kali tapi tidak mengalami titik klimaks, istirahat dulu setelah itu minta lagi," bebernya. 

"Nah enggak diterima oleh si perempuan karena mengeluarkan kata-kata yang menurutnya tidak menyenangkan, disitulah dia (RA) melakukan penganiayaan hingga R tewas." 

Mengetahui korbannya tidak sadarkan diri, kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupi tubuh korban menggunakan selimut dan handuk.


Pelaku ditangkap saat cukur rambut

"Pelaku pergi meninggalkan villa dengan menggunakan angkot dan kembali Bandung karena ingin tahun baruan di sana," kata Joni. 

"Kita tangkap dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu di Pasar Rancaekek Bandung, ketika itu pelaku sedang mencukur rambut," sebut Joni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Kita tangkap 1 Januari, tapi kan kita belum sempat ekspos karena masih pengembangan dan juga kemarin terkait masalah bencana jadi baru hari ini diekspos," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/19532571/gagal-klimaks-saat-berhubungan-intim-pria-ini-nekat-bunuh-teman-kencan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke