Salin Artikel

Kasus Pembacokan Brutal di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran

Dua pelaku berinisial RP dan MIM dicokok tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Cicendo dibantu Jatanras Polda Jabar di salah satu kediaman pelaku di wilayah Cicendo, Rabu (15/1/2020) dini hari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menyebut bahwa pembacokan yang dilakukan pelaku itu salah sasaran.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan, modus operandi mereka ternyata mereka melihat korban merupakan salah satu yang menjadi sasaran musuh daripada pelaku. Namun ternyata itu salah sasaran," kata Irman saat rilis ungkap kasus di Mapolreatabes Bandung, Kamis (16/1/2020).


Kronologi pembacokan brutal

Aksi brutal pelaku ini terjadi Jumat, 10 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu pelaku melihat korban yang diduga sebagai musuhnya tengah mengendari kendaraan.

Pelaku yang mengikuti korban kemudian menghampirinya dan melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan senjata tajam sejenis golok.

Penganiayaan itu akhirnya bisa dilerai setelah ada petugas kepolisian yang lewat daerah sekitar dan meletuskan tembakan ke atas.

"Memang ada Polisi yang sedang melaksanakan tugas kemudian melerai terjadinya pengeroyokan tersebut, sehingga pelaku cepat melarikan diri, dan korban cepat terselamatkan untuk dibawa ke rumah sakit," tutur Irman.


Pelaku spontan bawa golok

Korban yang diketahui berinisial AA ini mendapatkan luka bacok senjata tajam di bagian punggung dan kepala korban.

Akibatnya luka tersebut harus dijahit lima jahitan dalam dan 10 jahitan luar.

Ketika disinggung apakah tindakan tersebut direncanakan mengingat pelaku telah menyiapkan senjata tajam, Irman menyebut jika tindakan itu dilakukan secara spontan.

"Kalau itu dilakukan secara spontanitas tapi motif dari pelaku melihat korban musuh dia, sehingga lakukan itu, tapi kenyataanya korban bukan sebagai musuh yang dia duga," kata Irman. 

"Namun perbuatannya tetap terjadi dan ini kan tetap di proses hukum." 


Pengakuan pelaku

Sementara itu, salah satu pelaku MIM, mengaku membawa golok lantaran tengah menghadapi masalah.

Pembacokan itu pun terjadi ketika ia mengira rombongan pemuda yang lewat itu merupakan musuhnya, namun ternyata salah sasaran.

"Salah sasaran," kata MIM.

Kini MIM harus mendekam dibalik bui.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/21224021/kasus-pembacokan-brutal-di-bandung-polisi-sebut-pelaku-salah-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke