Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Batal Digelar, Kapolda Sumut: Penyidik Rampungkan BAP

MEDAN, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55) yang awalnya dijadwalkan Kamis pagi tadi (9/1/2020) ditunda hingga Senin depan (13/1/2020).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan semua penyidik sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pra rekonstruksi dari perencanaan sampai pembuangan mayatnya. Kenapa tak jadi hari ini dilakukan karena persoalannya yang dilakukan penyidik itu harus ada berita acara," katanya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).

Dia menambahkan, berdasarkan barang bukti yang disita dari hasil olah TKP, diketahui CCTV di rumah korban sudah tidak berfungsi.

"Alat komunikasi sedang kita periksa. CCTV (di rumahnya) sudah mati sebulan sebelumnya," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para pelaku sudah mengakui telah membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin.

"Sekarang apa yang dibantahkan. Mereka tidak membantah. Mereka mengakui membunuh, karena di bukti ada. Kalau menolak bagaimana orang ada buktinya," katanya.

Tatan mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan peran masing-masing pelaku dan proses pembunuhan itu terjadi.

"Yang pasti, yang sudah sampaikan bahwa penetapan 3 tersangka dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia menambahkan, motif pembunuhan yang dilakukan sang istri, Zuraida Hanum (41) diduga cekcok masalah rumah tangga.

"Namanya masalah keluarga, kemudian tidak nyambung saat komunikasi, ketemu orang dia utarakan niatnya didukung dengan orang tersebut kemudian terjadi pembunuhan pada 29 November," katanya.

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Medan, Jamaludin ditemukan tewas di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat siang (29/11/2019).

Setelah meminta keterangan 50 saksi, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan sang Istri bukan tergolong pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan rapi.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/20415391/rekonstruksi-pembunuhan-hakim-pn-medan-batal-digelar-kapolda-sumut-penyidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke