Salin Artikel

Wabup Nur Achmad: Bupati Sidoarjo Pimpinan Sekaligus Bapak Kami

Saiful bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Meski demikian, roda pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo dipastikan tidak berhenti.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin memastikan pelayanan kepada masyarakat akan berjalan seperti biasa.

"Tidak ada yang berubah, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Jangan sampai peristiwa kemarin berdampak kepada pelayanan masyarakat di Sidoarjo," kata Nur Achmad Syaifuddin di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, Wabup Sidoarjo sudah menggelar rapat koordinasi khusus bersama dengan seluruh organisasi perangkat daerah, sekretaris daerah, dan seluruh camat.

Rapat tersebut untuk menyatukan persepsi bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal.

Secara pribadi, Nur Achmad mengaku prihatin dengan penangkapan Bupati Saiful Ilah.

"Bagaimanapun juga, Beliau (Saiful) pimpinan kami sekaligus Bapak kami. Jika dimungkinkan, kami akan beri bantuan hukum, namun masih kami kaji lebih dalam," kata Nur Achmad.


Pada Rabu kemarin, penyidik KPK menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah dan lima orang tersangka lainnya.

Masing-masing terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Adapun, dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/20182611/wabup-nur-achmad-bupati-sidoarjo-pimpinan-sekaligus-bapak-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke