Salin Artikel

40 Hari Tewasnya Hakim PN Medan, Istri Ditetapkan sebagai Otak Pembunuhan hingga Libatkan Selingkuhan

Saat jendela dibuka, suara tangisan Zuraidah terdengar jelas dari mobil. Beberapa orang tampak menenangkan perempuan yang menggunakan jilbab warna putih.

Kedatangan Zuraida di rumah sakit tidak lama. Setelah ditenangkan, mobil yang membawa Zuraidah berputar meninggalkan rumah sakit.

Hari itu, suami Zuraidah yakni Jamaludin (55) yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan ditemukan tewas di dalam mobil.

Jenasah suaminya kemudian dievakusi ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Jenazah Halim Jamaludin ditemukan terlentang di bangku nomor dua mobil Toyota Prado warna hitam yang terparkir di areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat pagi.

Selama ini Jamaludin dan Zuraidah tinggal di Gedung Johor, Kelurahan Medan Johor.

Pasca-penemuan mayat Hakim Jamaludin, Zuraidah sang istri sempat mengaku jika rumahnya diteror orang tak dikenal.

Ia menyebut pelaku pengrusakan pintu pagar rumah tidak terekam karean kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut sedang rusak.

"Waktu itu pagar pintu rumah kami sempat dirusak orang tidak dikenal diduga ditabrak menggunakan mobil," kata Zuraida di Suka Makmue, Nagan Raya.

"Entah karena sengaja atau tidak, yang jelas pintu rumah kami terlihat sudah rusak. Namun, tidak tahu siapa yang melakukannya, karena saat saya keluar dari rumah tidak ada orang di luar," ungkapnya.

Empat puluh hari setelah penemuan mayat Hakim Jamaludin tepatnya pada Rabu (8/1/2020), polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan.

Dari tiga tersangka yang diamankan polisi, salah satunya adalah Zuraidah, istri Jamaludin yang berperan sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri.

Pada akhir tahun 2018, Zuraidah pun menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama (42) tanpa sepengetahuan suaminya.

Saat bertemu di Coffe Town di Ringroad Medan pada 25 November 2019, mereka berdua kemudian berencana membunuh Hakim Jamaludin.

Di pertemuan itu mereka mengajak seseorang yang bernama Reza Pahlevi (29).

Mereka pun menyepakati pembunuhan tersebut dan Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli ponsel, 2 pasang sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

28 November 2019. Zuraida menjemput kekasih gelapnya, Jefri dan juga Reza di Pasar Johor Kota Medan sekitar pukul 19.00 WIB.

Satu jam kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di rumah Zuraidah dan langsung menuju lantai 3. Saat itu, Zuraida sempat membawakan air mineral untuk Jefri dan Reza.

29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Zuraida kembali ke lantai tiga dan memberi petunjuk agar Jefri dan reza turun dan menuntun mereka menuju kamar korban.

Saat masuk ke dalam kamar pribadi, Jefri dan Reza melihat Jamaludin tidur mengenakan sarung dan tidak mengenaka baju.

Sementara Zuraida berada di tengah kasur di antara suami dan anaknya.

Tanpa banyak bicara, Reza kemudian membekap Hakim Jalamudian menggunakan seprei tempat tidurnya.

Sementara Jefri langsung naik ke atas kasur dan berdiri di atas tubuh Hakim Jamaludin. Ia memegang kedua tangan Jamaludin agar tidak berontak.

Sementara Zuraida yang berbaring di samping kiri menindih kaki suaminya dengan kakinya sendiri agar tidak bergerak. Ia juga berusaha menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Hakim Jamaludin pun tewas ditangan mereka bertiga. Ia kehabisan nafas karena dibekap.

Sekitar pukul 03.00 WIB. Zuraidah, Jefri, dan Reza berdiskusi untuk membuang mayat Hakim Jamaludian.

Mereka pun berencana membuangnya di wilayah Brastagi.

Untuk menutupi kejahatannya, mereka mengenakan pakaian olahraga PN Medan ke mayat Hakim Jamaludin dan kemudian memindahkan ke kursi baris kedua mobil Toyota Prado milik Jamaludian.

Mobil tersebut kemudian kemudikan Jefri ke arah Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Sementara Reza mengikuti menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukl 06.30 WIB. Jefri menggeser perseneling mobil ke posisi D. Lalu mobil berisi mayat Hakim Jamaludin diarahkan ke jurang.

 

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan polisi masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.

Selain itu polisi juga melakukan pra-rekontruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.

Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

"Korban tidak saling kenal dengan pelaku. Sebelum pulang kerja, pelaku sudah ada di dalam rumahnya," ujarnya, Rabu (8/1/2020).

Ia juga mengatakan belum mengetahui besaran uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida untuk membunuh Hakim Jamaludin.

"Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik motif pembunuhan karena masalah rumah tangga," katanya

Untuk mengungkap kasus itu, polisi telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.

Martuani menjelaskan bahwa polisi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hari ini adalah hari ke-40, kemungkinan besar akan dilakukan peringatan 40 hari almarhum," katanya.

Selama 40 hari, ia mengatakan penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.

"Kenapa lama karena penyidik perlu alat bukti bukan katanya. Sehingga seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Ia menjelaskan pembunuhan ini termasuk pembunuhan berencana dan bukan kejahatan biasa dam motifnya adalah masalah rumah tangga.

"Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa," katanya.

Menurutnya, Hakin Jamaludin tewas karena kehabisan nafas.

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Khairina, Farid Assifa, Candra Setia Budi, Dony Aprian, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/06360041/40-hari-tewasnya-hakim-pn-medan-istri-ditetapkan-sebagai-otak-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke