Salin Artikel

Pedagang Blokade Jalan Masuk ke Pasar Sentral Timika

Mereka membakar ban bekas dan kayu hingga menyebabkan jalan masuk pasar yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kota Timika, tidak dapat dilalui.

Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mimika.

Sebab, Satpol PP belum juga membongkar pasar di Jalan Bhayangkara dan Gorong-gorong, sehingga masih ada pedagang yang berjualan.

Akibatnya, mama Papua yang hanya berdagang sayur-mayur di Pasar Sentral Timika, sepi pembeli.

Padahal, sebelumnya mereka juga berjualan di kedua pasar tersebut.

Namun, mereka direlokasi ke Pasar Sentral.

Rika Akaruri yang menjadi koordinator aksi menjelaskan, pada awal Desember 2019 lalu, pernah dilakukan pertemuan dengan Satpol PP.

Pertemuan itu membahas soal masih adanya pedagang yang berjualan di kedua pasar tersebut.

Dalam pertemuan, Satpol PP berjanji akan membongkar kedua pasar tersebut pada 5 Januari 2020.

Namun, hingga kini, kedua pasar tersebut belum juga dibongkar.

Bahkan, semakin ramai pedagang yang berjualan.

"Kami palang dan bakar ban karena sampai sekarang pasar lama dan gorong-gorong belum dibongkar," kata Rika.

Menurut Rika, aksi yang dilakukan ini untuk mendapatkan perhatian dari Pemkab Mimika.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika Bernadinus Songbes yang menemui para pedagang ini mengungkapkan bahwa kewenangan pembokaran pasar bukan kewenangan pihaknya.

Pihaknya hanya menyediakan tempat bagi pedagang di Pasar Sentral.

Apa yang menjadi tuntutan para mama-mama yang menjadi pedagang ini sudah disampaikan kepada Kepala Satpol PP yang saat ini masih berada di luar kota.

"Kepala Satpol PP tiba di Timika besok. Setibanya, langsung dilakukan koordinasi terkait dua pasar tersebut," kata Bernadinus.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/17191901/pedagang-blokade-jalan-masuk-ke-pasar-sentral-timika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke