Salin Artikel

Polisi Ungkap Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar

Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52).

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).

Luki mengatakan, tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015.

Ini merupakan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya.

Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.


Dana masuk antara Rp 50.000 sampai Rp 200 juta.

Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.

"Mungkin banyak masyarakat, bisa lebih dari 240.000 anggota," ujar dia.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar,18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/03/17382291/polisi-ungkap-investasi-bodong-memiles-beromzet-rp-750-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke