Salin Artikel

Polisi Tembak 2 Pencuri Alat Musik Gereja dan Kotak Amal Masjid di Pekanbaru

Mencoba melawan saat ditangkap, kedua pelaku ditembak.

Kedua pelaku, Rahmad (30) dan Riski (25) mencuri alat musik di gereja dan kotak amal di masjid di wilayah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Adindha mengatakan, Rahmad ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Yos Sudarso. Sedangkan Riski ditangkap di warnet Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir, Jumat (27/12/2019).

"Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan tim Opsnal Polsek Rumbai," kata Budhia dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2019).

Dijelaskan Budhia, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan penjaga gereja ke Polsek Rumbai terkait pencurian.

Saat itu, pelaku membawa kabur alat musik berupa 1 unit keyboard merek Yamaha, 2 unit amplifier, dan 1 unit wireless Kenwood.

Pelaku membobol kunci gembok gereja, Kerugian ditaksir Rp 17.500.000.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lebih kurang enam jam setelah kejadian, petugas meringkus Rahmad dan Riski.

Setelah interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah mencuri kotak amal di dua  masjid di wilayah Kecamatan Rumbai.

Aksi yang pertama, kedua pelaku mencuri satu kotak amal di Masjid Babussalam yang berisikan uang Rp 700.000. 

Kemudian aksi yang kedua, pelaku mencuri tiga kotak amal di Masjid Taufik Wal Hidayah, yang berisikan uang Rp 2 juta.

Selain mencuri di rumah ibadah, kedua pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

"Jadi kedua pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi kejahatan. Namun, pengakuan pelaku masih didalami," ujar Budhia.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku, berupa 1 unit keyboard merek Yamaha, 2 unit amplifier dan 1 unit wireless Kenwood, 1 gunting seng, 1 mata bor besi, 1 buah kampak, 1 kunci pas 21, 1 scraf dan kepala gas untuk membuka gembok, 1 unit  sepeda motor dan 1 kunci letter T, dan 3 kotak amal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/29/09442691/polisi-tembak-2-pencuri-alat-musik-gereja-dan-kotak-amal-masjid-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke