Salin Artikel

Warga Tamansari Digusur, Predikat Bandung Kota Peduli HAM Dikritisi

Permintaan itu mencuat setelah adanya penggusuran sejumlah rumah warga di RW 11 Kelurahan Tamansari.

Rencananya, lahan gusuran tersebut akan dipakai oleh Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan program Rumah Deret Tamansari yang digulirkan oleh Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil.

Namun karena terjadi penolakan serta proses gugatan ke PTUN, proyek Rumah Deret Tamansari belum kunjung terealisasi hingga saat ini.

"Kami menilai tindakan brutal Pemerintah Kota Bandung merampas ruang hidup warga RW 11 Kelurahan Tamansari membuat kota ini tidak layak menyandang predikat kota Peduli HAM," ujar Willy Hanafi, aktivis Bara Hamba sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung lewat rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Willy menambahkan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung terkesan seperti bentuk kesewenang-wenangan.

Pasalnya, surat pemberitahuan terkait penggusuran dari Pemkot Bandung yang diterbitkan pada 9 Desember 2019, baru disampaikan kepada warga pada 11 Desember 2019 petang.

"Isi surat tersebut mencantumkan perintah kepada warga untuk membongkar bangunan yang dimilikinya secara mandiri. Tidak ada keterangan batas waktu yang diberikan bagi warga. Tidak ada keterangan bahwa aparat akan melakukan pengosongan dan penghancuran rumah warga," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Willy, dalam upaya penggusuran Pemkot Bandung disebut mengerahkan kekuatan yang berlebihan untuk menghadapi 33 kepala keluarga yang memutuskan untuk tetap bertahan.

"Bereaksi berlebihan hingga melepaskan lima tembakan gas air mata demi mengusir massa yang bersolidaritas pada warga gusuran," akunya.


Bara Hamba juga mendesak negara untuk menindak tegas tindak kekerasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, kepolisian dan anggota TNI terhadap warga RW 11 Tamansari saat pengosongan lahan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku sudah menempuh jalur mediasi dengan warga RW 11 Tamansari.

"Proses ini sudah cukup lama. mediasi juga sudah dilakukan sejak saya masih jadi wakil wali kota," sebut Oded.

Oded membantah telah mengabaikan hak asasi warga RW 11 Kelurahan Tamansari untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.

"176 KK sudah sepakat dengan tawaran dari kami konsep kami tidak digusur, yang ada merelokasi sementara. Kita berikan opsi kepada mereka tinggal di rumah susun Rancacilili, tapi mereka tidak mau, maunya tetap disana.  Mereka mintanya (sementara) tinggal di kontrakan, itu juga kita sewakan," ungkapnya.

Oded juga membantah tuduhan Pemkot Bandung menggusur secara mendadak.

"Surat pemberitahuan sudah disosialisaikan sebelumnya," tandas Oded.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/22202461/warga-tamansari-digusur-predikat-bandung-kota-peduli-ham-dikritisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke