Salin Artikel

4 Fakta Pembunuhan Harimau, Janin dalam Toples hingga Terancam Punah

KOMPAS.com - Operasi gabungan yang dilakukan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama aparat kepolisian, berhasil mengamankan lima orang pelaku pemburu harimau sumatera, Sabtu (7/12/2019).

Di tangan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah janin harimau dan satu lembar kulit harimau.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, lima pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi itu adalah pasangan suami istri berinisial MY dan E, SS, TS dan SS.

Untuk memberikan efek jera, para pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Menurut Eduward, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemburu harimau di wilayah Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari penyelidikan yang dilakukan, awalnya hanya ada tiga orang pelaku, MY,E dan SS.

"Setelah itu, kita mendapat informasi dua pelaku lainnya, SS dan TS berada di jalan lintas timur sumatera, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Saat itu pelaku kita dapati membawa satu lembar kulit harimau dewasa yang sudah dikeringkan," sebut Eduward.

Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples.

Janin harimau tersebut diduga berasal dari dua induk harimau yang berhasil diburu para pelaku.

Masih kata Eduward, 4 janin harimau yang disita diduga berasal dari dua induk harimau yang berhasil diburu para pelaku. Kemudian, satu lembar kulit harimau diperkirakan berasal dari harimau yang organ tubuhnya sudah dijual.

"Organ harimau, seperti taring, tulang dan tengkorak sudah mereka jual di daerah Sumbar. Termasuk satu lembar kulit harimau juga akan dijual, tapi beruntung dapat kita gagalkan," jelas Eduward.

Sedangkan organ lain seperti taring, tulang dan tengkorang sudah pelaku jual di daerah Sumatera Barat.

"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kami amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Ditambahkan Eduward, para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dari data LSM lingkungan World Wildlife Fund (WWF), populasi harimau sumatera terancam punah.

Dilansir dari BBC Indonesia, saat ini jumlah harimau sumatera kurang dari 400 ekor yang ada di alam.

Sebelumnya, subspesies harimau juga ditemukan di Jawa, Bali dan Sumatera.

Namun akibat meningkatnya perburuan itu, membuat harimau akhirnya punah seperti yang terjadi di Jawa dan Bali.

Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung|Editor : Khairina, Rachmawati

https://regional.kompas.com/read/2019/12/10/17344751/4-fakta-pembunuhan-harimau-janin-dalam-toples-hingga-terancam-punah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke