Salin Artikel

Keluarga PNS yang Dibunuh dan Dicor Minta Pelaku Dihukum Mati

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan serta pengecoran terhadap Apriyanita (50), PNS Kementerian PU yang dilakukan Yudi Redianto (50) dan Ilyas (26).

Selama rekonstruksi berlangsung, pihak keluarga korban hadir menyaksikan 63 adegan yang diperagakan oleh Yudi, mulai dari menjemput korban di kediaman, sampai eksekusi di dalam mobil yang dilakukan oleh Ilyas, serta dua rekannya yang buron yakni Amir dan Aci alias Nopi.

Herianto (55) kakak kandung korban mengaku puas dengan upaya kepolisian membongkar kasus tersebut.

Ia meminta Yudi dihukum setimpal atas perbuatan keji telah menghilangkan nyawa adiknya tersebut.

"Kami minta pelaku dihukum mati, karena adik saya dibunuh secara sadis," tegas Herianto, usai rekontruksi, Senin (2/12/2019).

Sebelum menghilang, Apriyanita dijemput oleh pelaku dari rumah untuk dibawa Yudi menuju ke kantor korban.

Di tengah jalan, korban menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 145 Juta untuk pembelian mobil lelang di Jakarta.

Namun, karena tak memiliki uang, Yudi lantas merencanakan pembunuhan dengan menyewa tiga orang yakni, Nopi, Ilyas dan Amir yang diupah Rp 15 Juta.

Usai membunuh korban dengan cara dijerat, jenazah Apriyanita akhirnya dikuburkan oleh Amir dan Nopi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang secara diam-diam.

Mengantisipasi aksinya diketahui warga, Amir dan Nopi mengecor tubuh korban dengan semen.

Keluarga Apriyanita mulai cemas, setelah korban tak kunjung pulang.


Selama 14 hari pencarian, polisi akhirnya menangkap Yudi yang merupakan orang terakhir bersama korban.

"Kami tidak kenal dengan Yudi ini, baru tahu setelah kejadian," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Terkait dua pelaku yang masing buron, dia menghimbau untuk menyerahkan diri. Pasalnya, cepat atau lambat polisi akan menangkap pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Lebih baik menyerahkan diri, karena kemana saja dia pergi akan dikejar," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/02/19385631/keluarga-pns-yang-dibunuh-dan-dicor-minta-pelaku-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke