Salin Artikel

7 Wanita yang Dikurung untuk Dikirimkan ke Malaysia Sudah Dipulangkan

Hal ini diungkapkan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, ketujuh wanita dari berbagai daerah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing melalui kerja sama dengan BP3TKI Tanjungpinang.

Ketujuh korban tersebut yaitu RB (18), RU (20), dan AL (39), warga asal Kupang, NTT. Lalu JH (25) dan KM (22) asal Sumba; IL (18) asal Manado, serta; ID (18) asal Ngawi, Jawa Timur.

"Semua ongkos mereka ditanggung negara," kata Ari ditemui usai konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (29/11/2019).

Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu warga mengaku ada kerabatnya akan dikirimkan ke Malaysia.

Warga tersebut memberi tahu lokasi penyekapan korban yang berada di Batam.

Dari sana Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III dan Subdit IV melakukan pengembangan, dan menemukan ketujuh wanita tersebut.

"Saat ditemukan, ketujuhnya dalam kondisi trauma, karena sudah hampir seminggu dikurung di perumahan itu," jelasnya.

Untuk pelaku, Ari mengatakan sampai saat ini masih mengarah ke Jimmy dan dalam proses penyidikan.

Pihak penyidik juga mengejar komplotan Jimmy, yakni J, Y dan K yang berada di luar Batam.

Sebelumnya, modus para pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di perusahaan yang ada di Malaysia dengan gaji besar.

Selain itu, agar korban percaya, pelaku mengatakan bahwa semua ongkos korban hingga ke Malaysia ditanggung perusahaan yang akan mempekerjakan mereka.

Bahkan dari aktivitas ini Jimmy mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 500.000 per orang.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/13353831/7-wanita-yang-dikurung-untuk-dikirimkan-ke-malaysia-sudah-dipulangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke