Salin Artikel

39 Kendaraan Dinas Pelat Merah di Lamongan Dirazia, Banyak yang Tak Bayar Pajak

Dalam razia itu, petugas gabungan menilang 39 kendaraan pelat merah, baik roda dua maupun empat karena melanggar sejumlah peraturan lalu lintas.

Mulai dari tidak membawa SIM, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pajak kendaraan yang mati.

"Kami sengaja menggelar razia ini untuk menertibkan para PNS yang membawa kendaraan dinas (pelat merah). Dan memang benar, tadi ditemukan sebagian kendaraan khususnya roda dua itu ternyata banyak yang surat pajaknya sudah mati," ujar Kadishub Lamongan, Muhammad Farikh, saat ditemui di kompleks Kantor Bupati Lamongan, Rabu.

"Kami berharap, walaupun menggunakan kendaraan dinas tapi para PNS di Lamongan tetap mentaati semua aturan yang ada. Termasuk juga, tetap taat membayar pajak sesuai dengan tanggal yang tertera," kata Farikh menambahkan.

Farikh juga meminta agar para PNS yang terkena tilang, dapat membayar sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Begitu pula dengan pengguna kendaraan dinas yang pajaknya telah melebihi ketentuan berlaku.

"Mereka yang melanggar tetap akan menjalani sidang tilang seperti biasa, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," ucap dia.

Dalam razia kali ini, petugas gabungan juga menemukan satu kendaraan dinas yang telah berubah.

Yakni, dari yang asli memakai pelat merah diubah menjadi pelat hitam.

"Kami juga menghimbau agar kendaraan dinas yang pelat nomornya diubah, supaya dikembalikan ke bentuk semula, pelat merah sesuai dengan aturan," ujar Farikh.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/27/14531471/39-kendaraan-dinas-pelat-merah-di-lamongan-dirazia-banyak-yang-tak-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke