Salin Artikel

Diupah Rp 500.000 untuk Buang Bangkai Babi, Sinar Hari Ditangkap Polisi

Pria tersebut bernama Sinar Hari Bulolo (59), warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, dari Sinar, pihaknya mengamankan 2 bangkai babi dan 1 unit becak bermotor.

Rencananya, pelaku membuang kedua bangkai itu ke aliran parit di Desa Helvetia.

"Pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Sunggal," ungkapnya kepada wartawan, Minggu siang (17/11/2019).

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari penelusuran tim Pegasus Polsek Sunggal atas temuan sebelumnya 2 bangkai babi di lokasi parit Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku pembuang bangkai babi tersebut.

Hasilnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengemudi becak bermotor yang tengah membawa bangkai babi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lalu membuntuti dan menangkap pelaku saat akan membuang bangkai babi tersebut pada pukul 01.30 WIB.

"Saat diperiksa, ditemukan 2 goni berisi bangkai babi di dalam becak sehingga pelaku langsung diboyong ke Polsek Sunggal," katanya. 

Saat diinterograsi, kata Eko, pelaku mengaku dirinya disuruh oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7, Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal Delis Serdang. Namun, pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal orang yang menyuruhnya.

"Untuk jasanya, pelaku mengaku mendapatkan upah Rp 500.000," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/17/14461671/diupah-rp-500000-untuk-buang-bangkai-babi-sinar-hari-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke