Salin Artikel

Terjaring OTT, Status ASN Kadis Pariwisata Lombok Barat Terancam Dinonaktifkan

Kemungkinan posisinya sebagai ASN dapat diberhentikan atau dinonaktifkan jika dirinya resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Saiful Ahkam Mahfudz kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019). 

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih menunggu keputusan penetapan yang bersangkutan (Ispan Junaidi) sebagai tersangka secara tertulis dari Kejari Mataram.

"Setekah kami terima surat resmi penetapan tersangka secara tertulis dari Kejari Mataram, baru kemudian Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Lombok Barat, bisa memproses pemberhentian atau penonaktifan sementara Pak Ispan sebagai aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Sementara jabatan yang bersangkutan sebagai Kadis Pariwisata Lombok Barat, Ahkam mengatakan masih menunggu arahan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. 

Bupati dapat menonaktifkan Ispan sebagai Kadis Pariwisata dengan mengangkat pelaksana tugas (PLT).

Pelajaran penting

OTT yang menjerat pejabat di Pemkab Lombok Barat, bagi Ahkam, memberi banyak pelajaran penting dan terbaik bagi selurus ASN di Lombok Barat untuk lebih mengoptimalkan peranan aparat pengawas internal.

"Ke depan kami harus lebih keras dan tegas mendorong pemanfaatan Monitoring Center Prevention yang terkoneksi dalam pencegahan korupsi," kata Ahkam.

Mengantispasi adanya korupsi di tubuh pemerintahan Lombok Barat, akan diutamakan menciptakan sistem pengawasan berjenjang yang melibatkan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).

Dalam sistem pengadaan barang jasa, kata Ahkam, di Pemkab Lombok Barat sudah terpola dengan baik. 

"Namun kita belum mampu mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang terkait dengan moral hazard. Artinya, sistem rekrutmen pejabat harus sudah mengintervensi aspek moral," ujarnya.

Penggeledahan Ruangan Kadis Pariwisata

Sementara itu, ruang Kadispar Lombok Barat telah digeledah tim Penyidik Kejari dan menemukan ratusan dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti penguat OTT yang dilakukan terhadap Kadispar, Ispan Junaidi.

Kasi Intel Kejari Mataram Agus Taufikurrahman mengatakan penggeledahan telah dilakukan Rabu (13/11/2019) siang.

"Jadi kami mencari dokumen dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan pemerasan sebagai tambahan alat bukti," kata Agus.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/19255411/terjaring-ott-status-asn-kadis-pariwisata-lombok-barat-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke