Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Anwarudin dalam jumpa pers mengenai kasus ini, Selasa (12/10/2019).
Dia menyebutkan, kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh Kadis Pariwisata Lombok Barat IJ yakni diduga sempat mengancam untuk mempersulit kontraktor pemegang izin proyek jika IJ tidak dikasih "jatah".
"Menurut laporan dari masyarakat, kontraktor jika tidak memberikan jatah, diancam IJ tidak akan membayar terminnya," kata Anwarudin.
Menurutnya, dugaan tindak pidana ini merupakan suatu pemerasan terhadap suatu pihak untuk meraup kepentingan pribadi.
"Ini adalah suatu bentuk dugaan pidana pemerasan," ujarnya.
Minta fee 10 persen
Disebutkan, IJ terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Mataram di sebuah ruang Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Di lokasi OTT, Kejari Mataram menemukan sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan terhadap pihak kontraktor proyek senilai Rp 95,8 juta
Sebelumnya, pihak Kejari Mataram menerima informasi dari masyarakat, bahwa IJ sebelumnya meminta jatah 10 persen dari nilai proyek.
"Kronologinya, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan meminta 10 persen dari harga proyek," ungkap Yusuf, Kepala Kejari Mataram.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/12/20565081/wakajati-ntb-kadis-pariwisata-lombok-barat-peras-kontraktor-ancam-persulit