Salin Artikel

Wakajati NTB: Kadis Pariwisata Lombok Barat Peras Kontraktor, Ancam Persulit Izin

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Anwarudin dalam jumpa pers mengenai kasus ini, Selasa (12/10/2019). 

Dia menyebutkan, kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh Kadis Pariwisata Lombok Barat IJ yakni diduga sempat mengancam untuk mempersulit kontraktor pemegang izin proyek jika IJ tidak dikasih "jatah".

"Menurut laporan dari masyarakat, kontraktor jika tidak memberikan jatah, diancam IJ tidak akan membayar terminnya," kata Anwarudin.

Menurutnya, dugaan tindak pidana ini merupakan suatu pemerasan terhadap suatu pihak untuk meraup kepentingan pribadi.

"Ini adalah suatu bentuk dugaan pidana pemerasan," ujarnya.

Minta fee 10 persen

Disebutkan, IJ terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Mataram di sebuah ruang Dinas Pariwisata Lombok Barat.

Di lokasi OTT, Kejari Mataram menemukan sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan terhadap pihak kontraktor proyek senilai Rp 95,8 juta

Sebelumnya, pihak Kejari Mataram menerima informasi dari masyarakat, bahwa IJ sebelumnya meminta  jatah 10 persen dari nilai proyek.

"Kronologinya, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan meminta 10 persen dari harga proyek," ungkap Yusuf, Kepala Kejari Mataram. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/12/20565081/wakajati-ntb-kadis-pariwisata-lombok-barat-peras-kontraktor-ancam-persulit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke