Salin Artikel

Aksi Pelajar yang "Prank" Jadi Pocong Berakhir Tanpa Proses Hukum

Beruntung, para pelajar yang awalnya berniat 'prank' atau bergurau tersebut tidak sampai diproses hukum.

Sebelumnya, pada Minggu (10/11/2019), polisi menangkap kelima pelajar tersebut, menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah akibat tindakan mereka yang menakut-nakuti warga dengan kostum pocong.

Kapolsek Mijen Kompol Budi Abadi mengatakan, kelima pelajar itu hanya diberi pembinaan akibat aksi jahilnya itu.

“Kelima pelajar tersebut sudah kami panggil, dimintai keterangan, apa motifnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).

Kelima pelajar tersebut berinisial MF, RK, TG, FN dan MH.

Mereka datang didampingi oleh pihak orangtua, sekolah dan kelurahan.

Menurut Budi, kelima pelajar tersebut tidak diproses secara pidana.

Namun, hanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Mereka sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing. Kelimanya mengakui, tetapi saling lempar tanggung jawab soal siapa yang punya ide itu,” kata Budi.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/12/17464681/aksi-pelajar-yang-prank-jadi-pocong-berakhir-tanpa-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke