Salin Artikel

Lindungi Sungai di Mojokerto, Perda Pengolahan Limbah Segera Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, segera mengesahkan Raperda pengolahan sampah dan limbah menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengungkapkan, regulasi tentang pengelolaan limbah dan sampah tersebut mengatur tentang mekanisme pengolahan sampah dan limbah.

Regulasi dalam bentuk peraturan daerah tersebut diharapkan bisa mengurangi volume sampah dan limbah yang dibuang ke sungai.

Menurut Ayni, persoalan sampah dan limbah yang mengotori dan mencemari sungai di wilayah Kabupaten Mojokerto, merupakan persoalan lama yang belum bisa ditangani secara maksimal.

Guna melindungi sungai, ujar dia, DPRD Kabupaten Mojokerto menginisiasi lahirnya regulasi tentang pengelolaan sampah dan limbah.

"Ini inisiatif dari Komisi 3 yang menangani soal lingkungan hidup. (Raperda) sudah masuk Prolegda 2020 dan ini khusus membahas soal penanganan limbah maupun sampah," kata Ayni kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019).

TPA terbatas

Dikatakan Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini, maraknya sungai menjadi langganan pembuangan sampah dan limbah terjadi karena banyak faktor.

Menurut Ayni, salah satu faktornya, terbatasnya jumlah TPA di Kabupaten Mojokerto. Saat ini, dari 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto, hanya terdapat 3 TPA.

Faktor lainnya, ujar Ayni, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap dampak dari membuang sampah atau limbah di sungai.

Sampah usus ayam hingga popok bayi

Persoalan sungai menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah beberapa kali mencuat di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pada September 2019, ribuan sampah popok bayi ditemukan menumpuk di aliran sungai Kwangen, anak sungai dari kali Surabaya yang ada di wilayah Mojokerto.

Sementara pada pekan lalu, sungai Ledeng di Dusun Sememi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dipenuhi sampah rumah tangga dan ceceran usus ayam.

Menurut Ayni Zuroh, persoalan sampah dan limbah di sungai Ledeng yang memantik perhatian banyak kalangan beberapa hari lalu, perlu segera dituntaskan.

Dia menyarankan agar penanganan persoalan sampah dan limbah di sungai Ledeng diselesaikan dengan pendekatan persuasif. 

Apalagi, ujar Ayni, para pengusaha keripik usus ayam yang diduga membuang limbah berupa ceceran usus ayam, merupakan warga asli di Desa Modopuro.

"Di sana kan banyak pengusaha home industri, menurut saya perlu dilakukan pendekatan persuasif. Pemkab dalam hal ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup) harus melakukan pembinaan, utamakan pembinaan," katanya.

Tercemarnya sungai Ledeng

Sebelumnya diberitakan, fenomena Sungai Ledeng tertutup sampah dan mengeluarkan bau menyengat menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Mojokerto, sepekan terakhir. 

Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan kepolisian setempat menerjunkan tim untuk menyikapi kondisi Sungai Ledeng yang tercemar sampah rumah tangga dan industri rumahan. 

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Mojokerto beserta tim dari Polres Mojokerto, pada Jumat (8/11/2019), turun ke lokasi sungai yang tercemar.

Sementara, pada Minggu (10/11/2019), warga setempat melakukan aksi bersih-bersih sungai Ledeng.

Kegiatan itu sebagai respons atas kondisi sungai yang dipenuhi beragam jenis sampah.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/21362451/lindungi-sungai-di-mojokerto-perda-pengolahan-limbah-segera-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke