Salin Artikel

Kemendikbud Tetapkan 39 Warisan Budaya Tak Benda Tekstil Tradisional

Sebanyak 39 warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan ini berkaitan dengan tekstil tradisional.

Hal itu disampaikan Kasubdit Warisan Budaya Tak Benda Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Binsar Manulang di sela-sela acara 7 Th ASEAN Traditional Textile Symposium di Yogyakarta, Selasa (05/11/2019). 

"Kami telah menetapkan 1.086 warisan budaya takbenda Indonesia dari seluruh Indonesia," ujar Binsar Manulang. 

Binsar Manulang menyampaikan dari 1.086, diantaranya merupakan warisan budaya tak benda yang berkaitan dengan tekstil tradisional.

Warisan budaya takbenda Indonesia yang berkaitan dengan tekstil ini sebanyak 39 jenis tekstil.

"Kami dari Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya telah menetapkan 39 warisan budaya tak benda Indonesia yang berkaitan dengan tekstil tradisional," katanya. 

"Antara lain, Batik, Ulos, Kain Tenun, Kain Ikat dan lain-lain." 

Untuk melindungi identitas bangsa

Diungkapkanya, warisan budaya tak benda Indonesia merupakan identitas bangsa. Maka dengan demikian, perlu untuk dilindungi.

Selain dilindungi, tidak kalah penting lagi adalah dilestarikan.

Langkah menetapkan warisan budaya takbenda Indonesia ini lanjutnya juga sesuai dengan amanat undang-undang kemajuan kebudayaan No 5 tahun 2017.

"Harus dilindungi dan dilestarikan, karena bagian dari diri Kita sendiri, bagian dari kepribadian Kita dan bagian dari budaya bangsa ini," ucapnya.

Menurutnya dari 1.086 warisan budaya takbenda Indonesia sudah ada sembilan yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan dunia.

Dari sembilan tersebut salah satunya adalah Batik.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/05/15165421/kemendikbud-tetapkan-39-warisan-budaya-tak-benda-tekstil-tradisional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke