Salin Artikel

Dari Balik Penjara, Ahmad Dhani Suruh Relawan Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Surabaya

Hariyadi mengaku diperintah pentolan band Dewa 19 itu dari dalam penjara.

"Saya sebagai relawan diminta Ahmad Dhani untuk mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya. Formulir langsung saya berikan ke Ahmad Dhani di Jakarta. Saya belum tahu nanti akan dikembalikan atau tidak," ujar Hariyadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Hariyadi tidak terlalu banyak menjelaskan tentang pengambilan formulir itu.

Namun, dia mengklaim bahwa banyak dukungan dari relawan agar Dhani maju pada Pilkada Surabaya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi, membenarkan bahwa utusan Ahmad Dhani itu mengambil formulir pendaftaran  di DPC Gerindra Surabaya.

"Betul ada orang yang mengaku disuruh Ahmad Dhani mengambil formulir Pilkada Surabaya," ujar dia.

Namun, Sutadi tidak mengetahui kapan formulir akan dikembalikan. Yang pasti, DPC Surabaya membatasi pengembalian formulir hingga 15 November 2019.

"Kita tunggu sampai 15 November nanti hari terakhir," ujar Sutadi.

Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan bahwa kliennya mengutus relawan untuk mengambil formulir pendaftaran tersebut.


"Betul saya tadi konfirmasi ke Ketua Gerindra Surabaya. Besok saya akan konfirmasi langsung ke Ahmad Dhani," ujar dia.

Sahid menilai, tidak ada masalah jika Dhani mendaftar Pilkada Surabaya. Ini karena tidak lama lagi Dhani akan bebas.

"Desember besok Ahmad Dhani bebas karena divonis setahun dari kasusnya di Jakarta. Hanya saja kasus yang di Surabaya belum inkrah," ujar Sahid.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.


Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".

Untuk kasush ini, Dhani divonis satu tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/02/21144191/dari-balik-penjara-ahmad-dhani-suruh-relawan-ambil-formulir-pendaftaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke