Salin Artikel

Cemburu Membawa Maut, Kuli Angkut Tusuk Sepupunya hingga Tewas.

Peristiwa penusukan terjadi di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan/Kecamatan Babakan Ciparay (Bacip), Kota Bandung.  

Peristiwa ini dipicu rasa cemburu korban Deden kepada pelaku Rohmat. Baik korban dan pelaku merupakan kuli angkut di Pasar Induk Caringin.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. 

Dipicu rasa cemburu

Menurut Sukaryanto perisitiwa ini berawal saat Rohmat, Deden dan seorang perempuan bernama Ike sedang kumpul. 

Mereka berkumpul sambil menenggak minuman keras jenis tuak di Los E5 Nomor 108, Pasar Induk Caringin. 

Dalam kondisi mabuk, percekcokan pun terjadi antara korban dan pelaku.

Hal tersebut dipicu lantaran korban yang cemburu terhadap tersangka yang disangka berpacaran dengan Ike.

Rohmat sebenarnya sudah menjelaskan bahwa mereka tidak berpacaran. Namun korban tak percaya.

Perkelahian pun terjadi. Korban yang memiliki tubuh lebih besar sempat memukul wajah pelaku beberapa kali.

Perkelahian sempat dilerai

Perkelahian antar kuli angkut ini pun sempat dilerai. Namun, sepertinya Rohmat masih menyimpan dendam dan sakit hati.

Pelaku pun kemudian pergi meninggalkan lokasi, bukannya pulang, Rohmat malah meminjam sebilah pisau ke pedagang pecel lele tak jauh dari lokasi.

"Pelaku kemudian kembali ke lokasi, dan menghujamkan pisau ke dada kiri korban," kata Sukaryanto di Mapolsek Babakan Ciparay, Kamis (31/10/2019).

Rohmat kemudian meninggalkan Dede yang saat itu terkapar bersimbah darah di tengah pasar.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya sebilah pisau sepanjang 23 sentimeter diamankan petugas sebagai barang bukti. Sedang jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Korban dan pelaku masih saudara sepupu

"Korban meninggal di lokasi, tusukan mengenai jantung," katanya.

Rohmat sendiri ditangkap di kediamannya Minggu siang.

Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayan dengan hukuman di atas 5 tahun pidana.

Tersangka Rohmat mengaku sakit hati terhadap korban yang ternyata saudara sepupunya.

Menurut Rohmat, korban kerap memukul dan meminta uang untuk membeli minuman keras.

"Kalau enggak di kasih suka marah dan mukul," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/21244971/cemburu-membawa-maut-kuli-angkut-tusuk-sepupunya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke