Salin Artikel

Kakek 72 Tahun Perkosa Seorang Gadis Berkali-kali, Ancam Korban agar Tak Melapor

Tindakan bejat NL terungkap saat salah satu warga memergoki aksinya.

Warga yang enggan namanya disebutkan itu melaporkan apa yang dilihatnya kepada orangtua S.

Ibu S segera melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian. Saat ini NL tengah berada di Polres Kolaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"(NL) sudah ada di kantor untuk diproses lebih lanjut," ujar Humas Polres Kolaka Irwandi, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat NL ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Namun, korban takut untuk melaporkan perbuatan NL ke orangtuanya. Pelaku sering mengancam korban agar tidak melapor. 

korban S tengah menjalani proses visum di Rumah Sakit Benyamin Galuh Kolaka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/16055831/kakek-72-tahun-perkosa-seorang-gadis-berkali-kali-ancam-korban-agar-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke