Salin Artikel

Ini Sosok Martin Pratiwi, Warga Purwokerto yang Gugat Ashanty Rp 14,3 Miliar

Sidang perdana gugatan Rp 14,3 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

Banyak yang penasaran dengan sosok Martin Pratiwi, orang yang menggugat istri dari penyanyi Anang Hermansyah ini. 

Tiwi, sapaan karibnya merupakan warga Purwokerto. Sebelum menjalin kerja sama bisnis dengan Ashanty, Tiwi mengaku telah lama menggeluti bisnis produk kecantikan, khususnya skin care.

"Saya memang di dunia bisnis kosmetik sudah lama, sebelum kenal Mbak Ashanty sudah menggeluti bisnis ini," kata Tiwi seusai persidangan di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).

Tiwi mengaku awalnya mengenal Ashanty sekitar tahun 2015.

"Mungkin karena saya di bidang ini jadi dia tertarik mengajak kerja sama saya, karena mbak Ashanty orang awam di dunia bisnis ini awalnya. Makanya mengajak kerja sama saya, kita saling memanfaatkan, dalam hal yang positif," ujar Tiwi.

Singkat cerita, mereka sepakat menjalin kerja sama membuat produk dengan brand Ashanty Beauty Cream dengan modal patungan masing-masing Rp 475 juta. Keuntungan dibagi kedua belah pihak.

"Itu bulan November, kemudian proses, proses berlangsung sampai bulan April produk sudah ready untuk dipasarkan, dibuatlah perjanjian (berlaku satu tahun). Produk dipasarkan mulai April," jelas Tiwi.


Namun, berselang tiga bulan kemudian, lanjut istri Agus Ujianto ini, dibuat adendum karena ada produk tambahan Ashanty Premium/Platinum.

Dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu kerja sama.

"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.

Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, Tiwi baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar.

Padahal omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar.

"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.

Bantahan Ashanty

Ashanty membantah telah melakukan wanprestasi.

"Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Ashanty mengatakan, selama ini ia menjalin banyak kerja sama dengan pihak lain dan tak pernah bermasalah.


Ia pun menganalogikan kasus ini dengan sebuah hubungan dua orang yang menjalin kasih.

"Ibaratnya gini deh, saya sama Mas Anang pacaran nih tapi sebelum kita pacaran, kita ngomong dulu kalau mau putus ngomong dulu yah, ngomongnya jangan langsung, jangan dadakan," ungkap dia.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani PN Tangerang. Namun, kasus kemudian dilimpahkan ke PN Purwokerto.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/15513981/ini-sosok-martin-pratiwi-warga-purwokerto-yang-gugat-ashanty-rp-143-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke