Salin Artikel

Cerita di Balik Wanita yang Diancam 7 Tahun Penjara, Lahirkan Bayi Setelah Dicabuli Pacar

Sekitar pukul 03.00 WIB, dia melahirkan di kamar mandi seorang diri. Karena panik, Gadis memotong ari-ari bayinya dengan pisau bergagang warna kuning.

Saat itu, ia mengetahui bahwa bayinya sudah tidak bernyawa.

Gadis kemudian membungkus bayi yang baru ia lahirkan dengan kain sarung dan dimasukkan ke plastik biru.

Lalu ia kembali membungkus plastik isi bayi tersebut dengan baju warna merah muda. Jasad bayi tersebut kemudian ditaruh di ember cucian warna biru.

Dua hari kemudian, Gadis memasukkan jasad bayinya ke dalam karung dan menyiramnya dengan minyak tanah.

Ia kemudian meletakkan karung berisi bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah parit dekat rumahnya.

Jasad bayi tersebut kemudian ditemukan pada Selasa (22/10/2019 oleh Agustina Mayasari Lubis (48).

Saat itu Agustina yang sedang bersih-bersih, mencium aroma tak sedap dari parit di belakang rumahnya.

Karena penasaran, Agustina mencari sumber bau dan menemukan karung yang berisi jasad bayi.

Agustina pun melaporkan penemuan tersebut ke polisi.

Sang kekasih lalu lari ke kampung halamannya pada April 2019 lalu, setelah mengetahui Gadis hamil.

Gadis ditangkap pada Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Kepada polisi, dia mengaku telah membuang bayi yang baru ia lahirkan.

Sementara sang kekasih, Dahri diciduk di kediamannya di Kota Pinang pada Jumat (25/10/2019).

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan, saat ini Gadis dan Dahri mendekam di tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

SUMBER: KOMPAS.com (Dewantoro | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/12220031/cerita-di-balik-wanita-yang-diancam-7-tahun-penjara-lahirkan-bayi-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke