Salin Artikel

Rekonstruksi Siswa SMK Tikam Guru hingga Tewas, Korban Ditikam Berkali-kali, Sempat Lari Menghindar

Rekonstruksi dilakukan di kompleks SMK Ichthus, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.

Rekonstruksi dimulai pukul 12.12 Wita sampai 12.42 Wita. Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi itu.

Dari 27 adegan, ada empat adegan tersangka FL melakukan penikaman.

Penikaman pertama pada adegan ke 12. Ia menikam korban di atas motor, saat korban akan keluar dari halaman sekolah.

Setelah itu korban terjatuh bersama motornya. Ketika korban berjokok untuk berdiri, tersangka FL kembali menikam korban dari belakang. Itu terjadi pada adegan 14.

Pada saat itu korban menghindar dan kembali masuk ke halaman sekolah, namun tersangka tetap mengejar. Di situ korban melakukan perlawanan.

Namun, pada adegan ke 20. Korban kembali kena tikaman. Di adegan itu, sebanyak tujuh tikaman dilakukan tersangka kepada korban.

Pada adegan 22, korban berpindah tempat dan tersudut. Adegan ke 23, pelaku kembali menikam korban sebanyak tiga kali.

Dalam rekonstruksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) ikut hadir. Puluhan personel dari Polres Manado dan Polsek Mapanget ikut diturunkan.

Puluhan warga ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Dua tersangka

Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan mengatakan, kasus ini sudah dua teranagka.

"Rekonstruksi ini ada 27 adegan. Mulai dari guru menegur para pelaku sampai guru tikam dan ditolong oleh para saksi," katanya saat diwawancarai di TKP.

Menurut dia, polisi terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

"Kualitas hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka, nanti ditentukan hakim di sidang nanti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil pendalaman kasus siswa SMK tikam gurunya hingga tewas di Manado Sulut membuahkan hasil.

Satu lagi tersangka berhasil diamankan polisi.

Sebelumnya, seorang guru SMK bernama Alexander Pengkey (54) ditikam muridnya hingga tewas pada Senin (21/10/2019) lalu. Muridnya tersebut berinisial FL.

Perkembangan terbaru, polisi kembali menetapkan satu lagi tersangka berinisial OU (17).

Dalam kasus tersebut, tersangka OU ikut mengeroyok korban.

OU ditangkap di rumahnya, di Mapanget, Kota Manado, Sulut.

OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. ia terlibat membantu.

Sedangkan tersangka pertama FL dijerat Pasal 340 KUHP.

Korban yang mengalami luka tikaman langsung dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/14304881/rekonstruksi-siswa-smk-tikam-guru-hingga-tewas-korban-ditikam-berkali-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke