Salin Artikel

Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan II Dompak

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tiang keropos Jembatan II Pulau Dompak.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, penanganan kasus dugaan pidana tindak korupsi Jembatan II Dompak, pihaknya baru saja kembali dari Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap konsultan jembatan tersebut.

"Tim baru kembali dari Jakarta untuk memeriksa dua orang konsultan," kata Ali melalui telepon, Minggu (27/10/2019).

Lanjut dia, dengan diperiksanya dua orang tersebut, sudah menambah deretan para saksi yang diperiksa terkait keroposnya Jembatan II Dompak.

"Jadi semua saksi yang sudah kami periksa ada sembilan orang," ucapnya.

Menurut Efendri, dari keterangan para saksi tersebut akan didalami apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Apabila adanya unsur tindak pidana korupsi, pihaknya akan melibatkan pihak lain seperti KPK dan BPK.

"Nanti kami akan melibatkan pihak lain untuk melakukan penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah tiang penyangga Jembatan Sulaiman Badrul Alamsyah atau yang lebih dikenal Jembatan II Dompak Tanjungpinang, mengalami kerusakan dan tidak layak dilalui kendaraan roda empat.

Pasalnya, sejumlah tiang penyangga ditemukan dalam kondisi keropos. Terdapat lubang besar di beberapa tiang penyangga.

Bahkan Jembatan II Dompak ini sempat ditutup untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/27/11120211/polisi-periksa-9-saksi-kasus-korupsi-pembangunan-jembatan-ii-dompak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke