Salin Artikel

Diduga Gelapkan Dana Publikasi Rp 1,3 Miliar, ASN Pemkab Lingga Ditahan

AFS bertugas sebagai bendahara di Humas dan protokoler Setda Lingga.

AFS dijemput dari tempat tugasnya di salah satu kantor di Lingkungan Pemkab Lingga, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lingga, Selasa (22/10/2019).

"Benar, kemarin AFS kami amankan dan saat ini masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).

Diketahui sebelumnya  penyerahan dan penetapan tersangka AFS mengalami kendala dikarenakan menunggu hasil audit.

Namun, setelah dilakukan audit dan dinyatakan semua unsur sudah terpenuhi, saat itulah AFS langsung ditahan.

"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB berkasnya kami limpahkan ke Kejari Lingga, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka. Kasusnya sudah dinyatakan P21 tahap 2," jelas Rangga.

Kasus korupsi yang menjerat AFS saat dia bertugas sebagai bendahara Humas dan Protokoler Setkan Lingga.

Diduga saat mengemban jabatan itu, AFS dengan mudah melakukan korupsi penggelapan sisa dana anggaran publikasi di Humas dan Protokuler Pemkab Lingga tahun 2014 senilai Rp 1,3 miliar.

AFS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/23/13124571/diduga-gelapkan-dana-publikasi-rp-13-miliar-asn-pemkab-lingga-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke