Salin Artikel

Satu Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun Divonis 7,5 Tahun Penjara

LEBAK, KOMPAS.com - A (15), pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis 13 tahun di Lebak, Banten, divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 9 Oktober 2019. 

"Divonis 7 tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa," kata kuasa hukum A, Koswara Purwasasmita, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2019).

Hukuman tersebut merupakan vonis maksimal lantaran terdakwa masih di bawah umur.

Menurut Koswara, sesuai undang-undang, hukuman terhadap tersangka anak tidak boleh lebih dari setengah ancaman dewasa.

"Yang dewasa kan diancam maksimal 15 tahun, itu paling maksimal," kata Koswara.

Selain dihukum penjara 7 tahun 6 bulan, kata dia, A juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Tangerang selama satu tahun.

Kata Koswara, A menerima putusan tersebut. Pihak pengacara dan keluarga tidak melakukan banding atau upaya lain untuk mengurangi masa hukuman.

"Dia juga minta maaf ke pihak korban, terutama keluarga korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahkan dia berjanji saat keluar dari penjara nanti bisa menghafal Al Quran 30 juz," kata Koswara.

Persidangan terhadap A dilakukan lebih cepat lantaran sesuai peraturan, kata Koswara, tersangka anak hanya diberi batas waktu penahanan selama 7 + 7 hari dengan masa persidangan 25 hari.

Sementara dua pelaku lain, yakni AMS alias E (19) dan F (19), belum menjalankan sidang lantaran berkasnya belum P21 atau masih dalam penyidikan kepolisian.

Berita sebelumnya, seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuh. Korban diduga dibunuh saat sedang berada di kebun.

Korban tengah berada di sebuah gubuk seorang diri di kebun milik warga Cisimeut yang dijaga oleh keluarganya.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap jika ketiga pelaku, yakni AMS alias E (19), F (19), dan A (15), bergantian memerkosa korban S (13) setelah dibunuh menggunakan golok di sebuah saung di dalam hutan Kecamatan Leuwidamar.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/13535241/satu-pembunuh-dan-pemerkosa-gadis-13-tahun-divonis-75-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke